TANJUNG PURA — Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura berhasil digagalkan petugas pada Selasa pagi (7/10/2025).
Pelaku diketahui seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R, yang menyembunyikan dua paket ganja dalam bungkusan nasi putih.
Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula saat pelaku R datang untuk membesuk suaminya yang tengah menjalani masa pidana.
Baca Juga: Razia Rutan Tarutung, Empat Handphone Diamankan dalam Sepekan Sesuai prosedur, petugas di Pengamanan Pintu Utama (P2U) melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung.
"Awalnya petugas tidak menemukan barang mencurigakan saat memeriksa tubuh pelaku. Namun saat memeriksa barang bawaannya, ditemukan dua paket ganja kering yang diselipkan di dalam bungkusan kertas berisi nasi putih," ungkap Fransisco Pandia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan segera melakukan koordinasi dengan Polsek Tanjung Pura.
Pelaku R kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.
"Kita langsung berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Pura, dan saat ini pelaku sudah berada di tangan polisi untuk pendalaman," lanjut Pandia.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, pelaku R diketahui sudah beberapa kali berkunjung ke Rutan Tanjung Pura untuk menjenguk suaminya.
Namun, keterlibatan sang suami dalam upaya penyelundupan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Untuk suaminya, masih menunggu hasil pengembangan penyelidikan apakah ikut terlibat atau tidak dalam upaya penyelundupan ganja ini," pungkas Karutan.
Pihak Rutan menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di lingkungan Rutan akan terus diperketat.