BANDAR LAMPUNG — Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa tersangka telah masuk DPO sejak 2023 atas kasus penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong yang dilakukan di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Ormas GRIB Jaya Lampung Ungkap Dugaan Ilegalitas Pendirian Menara Signal di Kecamatan Jati Agung Menurut Alfret, modus operandi pelaku bermula dengan membuka arisan sejak 2018.
Pelaku mempromosikan program arisan dan investasi tersebut melalui status WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.
"Pelaku membuat arisan dengan 5–20 kloter, berupa arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam sistem tersebut, korban selalu berada di urutan terakhir, sedangkan peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri," terang Kapolresta.
Uang yang dikumpulkan dari para korban tidak digunakan untuk keperluan arisan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.
Dampak penipuan ini sangat besar, dengan satu korban mengalami kerugian mencapai Rp 181 juta.
Selain itu, terdapat sembilan korban lain yang melaporkan kasus serupa dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kini, MPS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan investasi yang tidak masuk akal.*