MEDAN — Dugaan praktik pembiaran terhadap truk over dimension over loading (ODOL) di wilayah Sumatera Utara kembali mencuat.
Sejumlah truk bertonase besar tampak bebas melintas di berbagai ruas jalan tanpa pernah tersentuh tindakan tegas aparat kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, para pemilik kendaraan ODOL diduga diwajibkan menyetor uang bulanan, bahkan tahunan, kepada oknum tertentu agar tetap bisa beroperasi tanpa gangguan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Senin 6 Oktober 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan Selain itu, muncul pula "modus baru" melalui keberadaan sejumlah yayasan yang mengklaim diri sebagai anti tilang, namun justru diduga menjadi tameng bagi para pelanggar.
Beberapa nama yang disebut di lapangan antara lain Roda Bakti, Barata, dan beberapa yayasan lain yang tersebar di berbagai daerah.
Cukup dengan menempelkan stiker bertuliskan nama yayasan tersebut di kaca depan atau bak truk, kendaraan ODOL dikabarkan langsung "kebal tilang" saat melintas di pos pemeriksaan.
Seorang sopir truk yang enggan disebut namanya mengaku, stiker dari yayasan tertentu bisa menjadi "jaminan aman" di jalan.
"Kalau udah ada stiker itu, polisi nggak berani berhentiin. Kita cuma bayar setahun sekali ke yayasan," ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Fenomena ini jelas mencoreng citra aparat penegak hukum.
Sebab, truk ODOL bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain akibat beban berlebih yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Pengamat transportasi mendesak pimpinan kepolisian untuk turun tangan mengusut dugaan praktik setoran dan kerja sama gelap tersebut.
"Jika benar ada transaksi di balik pembiaran ini, maka itu sudah termasuk pelanggaran serius terhadap integritas institusi kepolisian," kata salah satu pemerhati lalu lintas nasional.