ASAHAN — Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial S (41) terhadap anaknya EA (16) di Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, berakhir dengan perdamaian.
Insiden yang sempat viral di media sosial setelah video korban meminta bantuan Kapolres Asahan beredar tersebut kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasi Humas Polres Asahan, IPDA Roppi, menjelaskan bahwa setelah masyarakat melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan pendampingan mediasi dengan melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling).
Baca Juga: BPOM Bantah Tudingan Suap 5 Pegawainya: Informasi Tidak Berdasar! Meski korban dan keluarganya awalnya enggan membuat laporan resmi, mediasi tetap dilakukan dan menghasilkan kesepakatan damai.
"Setelah dilakukan mediasi di Polres Asahan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar Ropp, Sabtu (4/10).
Roppi menambahkan bahwa pihak anak yang didampingi oleh ibunya, F (41), telah memberikan maaf dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Kesepakatan perdamaian yang dibuat mencakup beberapa poin penting, antara lain:- Kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan.- Korban tidak akan membuat laporan polisi.- Korban memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial.- Ayah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.- Jika terjadi pelanggaran kembali, pihak ayah bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat SPKT Polres Asahan, Ipda Toni, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan pendekatan kekeluargaan.
"Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, agar terhindar dari segala bentuk kekerasan," tutup Toni.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran kepolisian dalam memberikan mediasi serta perlindungan kepada korban kekerasan dalam keluarga, sekaligus mengedepankan penyelesaian secara damai demi menjaga keharmonisan dan keamanan di masyarakat.*
(kp/a008)