PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih resmi menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih Marta Dinata, Sekretaris Yasrin, dan Penjabat PPTK Kegiatan Syarul pada Jumat (3/10/2025), terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Ketiganya digiring dengan tangan diborgol ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 9 jam.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa menemukan cukup alat bukti atas dugaan penyelewengan anggaran.
Baca Juga: BPOM Bantah Tudingan Suap 5 Pegawainya: Informasi Tidak Berdasar! Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih, Safei, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat menyimpangkan penggunaan dana hibah Pilkada yang dikucurkan Pemerintah Kota Prabumulih pada 2023 senilai Rp 26 miliar.
"Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 6 miliar. Modusnya adalah dengan mengubah peruntukan anggaran pada kegiatan sosialisasi dan launching Pilkada," ujar Safei dalam konferensi pers.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Meskipun sudah menetapkan tiga tersangka, Kejari Prabumulih menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat.
"Kami pastikan penyidikan belum selesai. Penelusuran terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang turut terlibat masih terus dilakukan," tambah Safei.
Sejak penyelidikan dibuka pada Agustus 2025, Kejari telah memeriksa puluhan saksi, termasuk seluruh komisioner KPUD, bendahara, serta sejumlah pejabat Pemkot Prabumulih, seperti Penjabat Wali Kota Elman dan Penjabat Sekda Aris Priadi.
Dana hibah senilai Rp 26 miliar tersebut merupakan anggaran dari Pemerintah Kota Prabumulih untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.