JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah keras tudingan yang menyebut lima pegawainya menerima suap terkait kasus hukum yang tengah disorot publik.
Melalui rilis resmi, BPOM menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, serta merupakan bagian dari narasi spekulatif yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam Penjelasan Publik BPOM bernomor HM.01.1.2.10.25.157, tertanggal 3 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa lembaga tidak pernah merilis hasil penyelidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh pegawainya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Eks Direktur PT RSA Siapkan Rp11,5 Miliar untuk Pejabat Pemkab "BPOM dengan ini menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai rilis adanya lima orang pegawai BPOM yang menerima uang suap dalam penyelidikan adalah informasi yang tidak berdasar," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (3/10).
BPOM juga menyesalkan munculnya sejumlah pemberitaan yang disebut bersifat spekulatif dan menggiring opini publik tanpa dasar fakta hukum maupun konfirmasi kepada pihak berwenang.
Lembaga tersebut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum dapat diverifikasi kebenarannya.
"Isi pemberitaan telah menggiring opini negatif di tengah upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di bidang pengawasan sediaan farmasi dan makanan termasuk kosmetik yang terus dilakukan pemerintah," lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai lembaga negara yang mengemban tugas strategis dalam pengawasan obat dan makanan, BPOM menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi.
Lembaga ini juga aktif dalam mendukung program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), terutama dalam penguatan tata kelola perizinan dan digitalisasi layanan publik.
BPOM menambahkan, tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan etika oleh pegawainya, dan siap menindak tegas jika ditemukan bukti yang sahih sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, BPOM mendorong masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan instansi pemerintah.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan BPOM.*