JAKARTA – Sebanyak 12 tokoh nasional dari berbagai latar belakang yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para tokoh ini menyatakan keprihatinannya atas proses penetapan tersangka terhadap Nadiem yang dinilai tidak disertai bukti permulaan yang cukup.
Mereka menekankan pentingnya asas reasonable suspicion dalam setiap penetapan tersangka, terutama dalam perkara yang berpotensi mengundang perhatian publik luas.
Baca Juga: Sidang Praperadilan: Nadiem Nilai Penetapan Tersangka oleh Kejagung Tidak Sah Natalia Soebagjo, salah satu amici sekaligus pegiat antikorupsi dan anggota International Council of Transparency International, menyatakan bahwa dalam sidang praperadilan, beban pembuktian seharusnya berada pada pihak termohon, dalam hal ini penyidik Kejaksaan Agung, bukan pada pemohon.
"Karena pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya," ujar Natalia di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Ia menambahkan bahwa dua alat bukti yang digunakan dalam penetapan status tersangka terhadap Nadiem dinilai tidak cukup kuat.
Penetapan tersangka, menurutnya, tidak didasarkan pada prinsip kecurigaan yang masuk akal (reasonable suspicion).
Para amicus curiae juga mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Hal ini dinilai penting agar publik dapat memahami proses hukum yang berlangsung serta turut mengawasi penegakan hukum secara menyeluruh.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Jika proses dijalankan dengan benar, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan meningkat," kata Natalia.
Para tokoh ini juga menyoroti praktik persidangan praperadilan yang dinilai terlalu menyerupai mekanisme hukum perdata, di mana pihak yang mendalilkan harus membuktikan dalilnya.
Padahal, praperadilan merupakan bagian dari hukum pidana, dan beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik.