JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10), Nadiem melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah secara hukum.
Ia meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan membatalkan status tersangkanya dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.
Baca Juga: Pemuda di BATAM Ditangkap karena Cabuli Pacar di Bawah Umur "Penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," ujar Hotman dalam persidangan.
Tim hukum Nadiem menilai Kejagung belum mampu membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan terukur dalam proyek pengadaan Chromebook.
Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.
"Kejagung gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana yang dituduhkan kepada klien kami. Tidak ada hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar sah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," tambah Hotman.
Mereka juga menegaskan bahwa tindakan penahanan terhadap Nadiem pada 4 September 2025 melalui Surat Perintah Penahanan No. PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025, tidak memiliki dasar hukum dan harus dibatalkan.
Dalam permohonan praperadilan, Nadiem meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Kejagung tidak sah, termasuk surat-surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
Ia juga meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan, status hukumnya dipulihkan, dan dirinya segera dikeluarkan dari tahanan.
Bahkan, jika perkara tetap berlanjut, kuasa hukum meminta agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah atau kota.
Selain itu, tim hukum juga meminta agar hakim menyatakan bahwa KPK dan/atau aparat penegak hukum tidak berwenang untuk melakukan penyidikan atau penahanan lanjutan terhadap dirinya.