JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk eks Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.
Empat tersangka penerima yakni Kusnadi, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS. Keempatnya ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemberian janji atau penerimaan hadiah dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022. Dana hibah yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru digerogoti oleh oknum DPRD dan jaringan korlap mereka.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana ke Keluarga Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Kusnadi disebut mengantongi jatah hibah total Rp398,7 miliar selama 2019-2022, yang didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap) di berbagai daerah, termasuk Blitar, Tulungagung, Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.
Para korlap membuat proposal, rencana anggaran biaya, dan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk memuluskan pencairan dana. Dari total anggaran, hanya sekitar 55 persen yang benar-benar sampai ke masyarakat, sementara sisanya dibagi ke Kusnadi, korlap, pengurus pokmas, dan admin.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini berakibat fatal terhadap kualitas pembangunan. Jalan dan bangunan hasil proyek hibah menjadi mudah rusak karena anggaran sudah terkuras untuk keuntungan pribadi para tersangka.
Kusnadi sendiri terbukti menerima Rp32,2 miliar, baik melalui rekening istri dan staf pribadinya maupun tunai dari para korlap. Uang itu berasal dari JPP sebesar Rp18,6 miliar, HAS Rp11,5 miliar, serta SUK bersama WK dan AR Rp2,1 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga menyita sejumlah aset Kusnadi, di antaranya tiga bidang tanah seluas 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.*
(dv17)