JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, tidak pernah dihentikan dan akan terus berlanjut jika ditemukan bukti baru.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan, pihaknya terbuka terhadap novum baru yang diajukan oleh keluarga maupun kuasa hukum Arya Daru. Ia menekankan, setiap petunjuk atau barang bukti akan diuji terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaiannya dengan temuan penyidik.
"Kalau memang nanti ada novum baru, alat bukti baru, petunjuk baru, kemudian barang bukti baru yang diajukan oleh keluarga kepada penyelidik, sudah pasti akan diuji keterangan tersebut," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga: Pemuda Diduga 'Bjorka' Jadi Tersangka Akses Ilegal dan Jual Beli Data Nasabah Bank Reonald menambahkan, hasil pengujian nantinya akan menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak. Ia menegaskan, hingga kini Direktorat Reserse Kriminal Umum belum pernah menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru.
Polda Metro Jaya juga menghormati langkah keluarga, khususnya istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, yang bersama kuasa hukum menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi 13 DPR pada Selasa, 30 September 2025. Semua masukan dari DPR disebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Sebelumnya, pengacara keluarga, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku mengantongi sejumlah petunjuk penting yang bisa membuka tabir kematian Arya Daru. Menurutnya, penyidik lah yang seharusnya menguatkan petunjuk tersebut menjadi alat bukti.
Martin menilai, kunci dari kasus ini ada pada keseriusan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, keluarga hanya dapat membantu memberikan petunjuk, sedangkan kewajiban mencari alat bukti ada pada penyidik.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajah hingga kepala korban dalam kondisi terlilit lakban kuning.
Namun, setelah lebih dari dua pekan penyelidikan, polisi menyimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dan menyatakan Arya Daru meninggal karena bunuh diri. Kesimpulan tersebut hingga kini masih diperdebatkan oleh pihak keluarga.*
(met/dv14)