BANDA ACEH — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang sempat menjerat 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Keputusan ini diambil setelah platform penyiaran digital Vidio.com mencabut laporan melalui proses mediasi yang difasilitasi sejumlah pejabat publik.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan usai seluruh tahapan administrasi hukum formal diselesaikan.
Baca Juga: Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua JMSI Sumut 2025–2030, Tegaskan Komitmen Literasi Digital "Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya, baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas," ujar Zulhir kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Vidio.com melaporkan 19 pemilik warkop yang diduga menayangkan siaran pertandingan olahraga tanpa izin resmi.
Laporan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat Aceh.Namun, melalui mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Komisi I DPR Aceh Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf Rian Syaf, Vidio.com akhirnya mencabut laporan polisi.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan menyelesaikan proses administrasi hukum sebagai bagian dari prosedur formil dalam penghentian penyidikan.Meski kasus telah dihentikan, Zulhir mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik warkop dan tempat umum lainnya, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital yang memiliki hak siar eksklusif.
"Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Setiap pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi hukum," tegasnya.Zulhir juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan konten yang ditayangkan di tempat umum berasal dari saluran resmi atau telah memiliki izin siar yang sah.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha dan masyarakat umum mengenai pentingnya memahami regulasi terkait hak cipta dan hak siar.
"Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait
hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di
Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor
hukum," pungkasnya.
Dengan dihentikannya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku UMKM karena ketidaktahuan soal hak siar, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku usaha lokal.*
Baca Juga: Relawan Jokowi Beri Tenggat 14 Hari, Desak Polisi Tersangkakan Roy Suryo Cs