MEDAN - Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala UPTD PUPR Gunung Tua yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar, mengaku mendapat instruksi langsung dari Kadis PUPR saat itu, Topan Obaja Ginting, untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.
Instruksi itu disebut terkait dua proyek besar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar yang dimenangkan PT Dalihan Na Tolu Grup milik Kirun, serta proyek ruas jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar yang dimenangkan PT Rona Na Mora milik Kirun dan putranya, Rayhan Dulasmi.
"Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang: 'mainkan'," kata Rasuli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Baznas Paluta Salurkan Bantuan ke 157 Anak Yatim, Wakil Bupati Hadir Langsung Rasuli mengaku menerima uang Rp50 juta dalam dua tahap transfer dari Rayhan untuk memuluskan dokumen perusahaan Kirun. Namun, ia menegaskan belum memperoleh success fee 1 persen sebagaimana lazimnya.
Sementara itu, Topan Ginting membantah keras telah mengatur pemenang proyek. Ia berdalih hanya mengetahui hasil tender setelah dilaporkan. Meski demikian, Topan tidak menampik pernah bertemu Kirun sebanyak empat kali, di antaranya di sebuah kafe, Aston City Hall Medan, kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot.
Topan menyebut perkenalan dengan Kirun difasilitasi mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi. Dalam salah satu pertemuan, ia mengaku ditawari Rp50 juta terkait izin galian C, namun menolak. Pernyataan ini langsung dikonfrontir hakim dengan pengakuan Kirun bahwa uang tersebut justru diserahkan ke ajudan Topan
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menuding Kirun bersama putranya telah menyuap pejabat Dinas PUPR Sumut agar memenangkan dua proyek dengan total anggaran Rp165 miliar. Uang Rp50 juta ke Rasuli disebut bagian dari skema suap, dengan janji success fee yang belum terlaksana.
Hakim pun menegur keras Topan terkait pertemuannya dengan penyedia proyek. "Saudara kan Kadis PU, dalam Perpres, bisa gak pengguna anggaran ketemu dengan penyedia?" tanya hakim topan hanya terdiam.*