MALANG - Polresta Malang Kota resmi memanggil Sahara, tetangga eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan Sahara sebelumnya pada 18 September 2025.
"Prosesnya masih berjalan, rencananya pada tanggal 3 Oktober 2025 Ibu Sahara akan diperiksa sebagai pelapor," ujar Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temui Yai Mim, Klarifikasi Perselisihan dengan Tetangga Laporan Saling Balas Antara Tetangga dan Eks Dosen
Sahara, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Yai Mim atas dugaan menyebarkan informasi yang merugikan nama baik dirinya dan usaha jasa rental yang ia kelola. Laporan tersebut mengacu pada:
Pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE
Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul laporan tambahan jika ditemukan unsur pelanggaran lainnya dalam penyelidikan.
Yai Mim Juga Ajukan Laporan BalikMenariknya, sehari setelah laporan Sahara masuk, Imam Muslimin juga melaporkan balik Sahara ke Polresta Malang Kota. Namun, jadwal pemeriksaan terhadap Imam masih tentatif, lantaran ia dikabarkan sedang berada di Jakarta.
"Untuk Bapak Yai Mim, masih menunggu konfirmasi. Rencana pemanggilan dilakukan minggu depan," kata Ipda Yudi.
Polresta: Proses Akan Profesional dan Berimbang
Polisi menegaskan bahwa perkara ini sedang ditangani dengan profesional, dan penyelidikan akan dilakukan terhadap kedua belah pihak untuk menentukan unsur pidana yang mungkin terpenuhi.