JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menanggapi gugatan warga yang menguji legalitas tunjangan pensiun anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan DPR menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
"Menurut saya, itu adalah hak yang memiliki dasar hukum untuk mengajukan uji materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Usai Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Kini Khawatir Rumahnya ‘Di-Sahroni-kan’ Saan menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke MK dan DPR akan menerima apapun putusan yang diambil lembaga tersebut.
"Kami di DPR menghormati apapun dan apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, pasti akan kami ikuti," tegasnya.
Ketika ditanya sikap DPR jika gugatan tersebut dikabulkan, Saan menegaskan tidak ada keberatan dari pihaknya.
"Nggak, nggak ada keberatan," ucapnya singkat.
Gugatan ini diajukan oleh dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, yang resmi mendaftarkan permohonan uji materiil ke MK dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (1/10/2025).
Dalam permohonannya, kedua pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, termasuk bekas pimpinan dan anggota lembaga tersebut.
Fokus gugatan terletak pada Pasal 1 huruf A dan F serta Pasal 12 UU tersebut.
Pemohon menilai Pasal 1 huruf A memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang masa jabatannya hanya lima tahun, bahkan tunjangan itu dapat diwariskan kepada keluarga.
Selain itu, mereka juga menyoroti besarnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai pensiun anggota DPR yang mencapai Rp 226 miliar lebih.