MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam persidangan dua terdakwa kasus suap pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut), Rabu (1/10/2025), di Pengadilan Negeri Medan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu di ruang Cakra IX.
Dua terdakwa yang disidangkan adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Lima saksi yang dihadirkan antara lain mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Efendy; mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi; ASN Sumut Dicky Anugerah Panjaitan; ASN Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution; serta bendahara UPT Gunung Tua, Irma Wardani.
Jaksa Penuntut Umum menampilkan sejumlah bukti, termasuk foto mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, saat meninjau proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar. Dalam foto terlihat Topan mengenakan kaus biru bersama Bobby dan warga setempat.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas Mantan Kapolres Tapsel, Yasir Ahmadi, mengakui keberadaan foto tersebut dan menegaskan saat itu Polres Tapsel diminta mengawal rombongan Forkopimda yang meninjau jalan. Yasir menambahkan bahwa meski bertemu Topan beberapa kali, ia tidak membicarakan proyek pembangunan jalan.Kasus ini melibatkan lima tersangka, yakni Topan (mantan Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut), Muhammad Akhirun Piliang (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
KPK menduga Topan menerima pembayaran awal Rp 2 miliar dari komisi proyek sebesar 4–5 persen, atau sekitar Rp 9–11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. Dugaan penyimpangan terjadi karena Topan memerintahkan RES menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah.Proyek yang disorot mencakup pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot. KPK menegaskan calon kontraktor seharusnya tidak berhubungan langsung dengan pejabat pemerintahan agar pengadaan tetap transparan dan akuntabel.*
(tj006)