MUARASABAK- Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rica Saputra, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus perintangan jalan umum di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menyeret Kepala Desa dan Ketua RT setempat sebagai tersangka.
"Kami membenarkan adanya permasalahan di Desa Sungai Toman, dan selanjutnya kami menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwajib," kata Rica Saputra, Rabu (31/9/2025).
Baca Juga: Wabup Simalungun Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari, Tegaskan Komitmen Perbaikan Iklim Investasi Rica juga mengimbau seluruh desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan yang bukan menjadi ranahnya. "Ini menjadi pembelajaran bagi desa lain, di mana jika mengambil keputusan harus sesuai prosedur," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut akses jalan umum milik pemerintah kabupaten, yang sempat terhambat akibat tindakan kepala desa dan ketua RT.*(dv)