MEDAN – Dua pengamat hukum menilai pernyataan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, dalam sidang perkara korupsi proyek Jalan Provinsi Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, dapat menimbulkan tafsir negatif dan berisiko mengaburkan fokus utama perkara.
Pernyataan "jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan" yang dilontarkan hakim kepada saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, dalam sidang 24 September 2025 lalu, dinilai memiliki potensi menjadi tekanan psikologis.
Pengamat hukum dari Kota Medan, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menyatakan bahwa meskipun pernyataan tersebut bernada moral, dalam konteks persidangan pidana, kalimat semacam itu dapat memengaruhi persepsi saksi dan publik.
Baca Juga: Bobby Razia Kendaraan Pelat Aceh di Langkat, Mualem: Yang Rugi Dia Sendiri! "Kalimat seperti itu berpotensi membuat saksi merasa seolah-olah kesaksiannya diragukan atau diarahkan. Hakim sebaiknya menjaga netralitas dan memilih kata yang tidak menimbulkan kesan menggurui atau menekan," ujarnya, Selasa (30/9).
Ridho, yang juga pengurus DPC Peradi Kota Medan, menegaskan bahwa proses hukum ini telah menjadi sorotan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak, termasuk hakim, untuk menjaga fokus pada pembuktian hukum, bukan gaya komunikasi.
"Masyarakat menunggu keadilan dari fakta persidangan, bukan perdebatan soal retorika atau tekanan moral," katanya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis, juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pesan moral di ruang sidang.
"Ucapan bernuansa religius memang baik secara etis, tetapi dalam konteks hukum pidana bisa memunculkan tafsir bahwa hakim tidak sepenuhnya netral. Hakim sebaiknya berpegang pada hukum positif dan objektivitas dalam bersidang," ujarnya.
Muslim, yang juga mantan Wakil Direktur LBH Medan, menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hanya dapat tumbuh jika sidang berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari tekanan.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah hakim yang berpihak pada alat bukti, bukan pada opini atau tekanan moral," katanya.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 PN Medan tersebut, saksi Muhammad Haldun mengungkap bahwa proyek peningkatan jalan sepanjang 32 kilometer dengan nilai lebih dari Rp30 miliar mengalami enam kali perubahan anggaran.