BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang kurir jasa pengiriman di wilayah Bekasi Utara.
Pelaku berinisial CK alias K nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam karena kesal ditolak skema pembayaran di luar ketentuan Cash On Delivery (COD).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Perumahan Harapan Raya, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Baca Juga: Miris! Saudara Kembar 60 Tahun Cabuli Disabilitas, Motif Hanya Kepuasan Pribadi Korban yang merupakan kurir J&T sekaligus mahasiswa datang mengantar paket dengan tagihan COD sebesar Rp29.189.
Namun, pelaku yang beralamat di Kota Baru, Bekasi Barat, menolak membayar secara tunai dan meminta pembayaran dilakukan via transfer.
"Korban menyampaikan bahwa ketentuan COD harus dibayar secara langsung setelah penerimaan barang. Namun pelaku tidak terima dan marah," terang Kusumo dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025), didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Menurut Kusumo, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil parang atau samurai yang disimpan di sana. Korban sempat merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya.
Saat mengetahui direkam, pelaku sempat memerintahkan korban menghapus video tersebut, namun korban menolak.
"Pelaku marah dan mengayunkan senjata tajam itu ke arah korban," ujar Kusumo.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tergores di bagian perut dan tangan. Korban kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Minggu, 28 September 2025, pukul 04.00 dini hari.
"Motif pelaku adalah emosi akibat ketidaksepakatan soal pembayaran. Awalnya niat pelaku untuk menakut-nakuti, namun karena korban merekam kejadian tersebut, pelaku jadi terpancing menyerang," jelas Kusumo.