JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pemanggilan ini menyusul penyitaan uang sebesar Rp1,3 miliar yang diduga digunakan untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B.J. Habibie.
"Pemanggilan dan permintaan keterangan tentu akan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi Lampu Pocong dan Lapangan Merdeka, Ketua DPRD Diharap Sidak Selain mengagendakan pemanggilan Ridwan Kamil, KPK juga berencana mengonfirmasi keterangan saksi dalam kasus ini, termasuk verifikasi terhadap aset-aset yang telah diamankan maupun disita, baik dari hasil penggeledahan maupun dari pihak lain yang terkait.
Sebelumnya, putra B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, telah diperiksa KPK pada 3 September 2025 sebagai saksi.
Ilham memberikan keterangan terkait penjualan satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayahnya yang dibeli oleh Ridwan Kamil.
KPK menduga Ridwan Kamil menggunakan uang hasil korupsi dari proyek pengadaan iklan Bank BJB untuk membeli mobil tersebut.
Pada Selasa (30/9/2025), KPK menyita uang dari transaksi penjualan senilai Rp1,3 miliar dan memutuskan mengembalikan mobil Mercedes-Benz milik B.J. Habibie kepada pihak keluarga.
Pengembalian mobil tersebut dilakukan setelah ditemukan bahwa Ridwan Kamil baru melunasi 50 persen dari harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar.
Kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025, yang di antaranya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB Widi Hartoto.
Selain itu, pengendali beberapa agensi periklanan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.