JAKARTA — Meta Ayu Puspitantri, istri dari diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan yang meninggal dunia pada Juli lalu, angkat bicara terkait langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan alat kontrasepsi (kondom) sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus kematian suaminya.
Meta menyatakan keheranannya atas penetapan barang tersebut sebagai bukti, padahal masih banyak barang pribadi lain di kamar kost almarhum yang tidak dijadikan barang bukti.
"Itu semuanya punya saya, punya kami. Saya juga bingung begitu, kenapa yang dijadikan barang bukti itu? Kenapa bukan drone, atau piring, atau sepeda yang ada di situ," ujar Meta kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Istri Arya Daru Klarifikasi Barang Bukti dan Dukung Ekshumasi Kasus Suami Meta juga menegaskan bahwa keberadaan alat kontrasepsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun narasi perselingkuhan yang belakangan ramai dibicarakan publik.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan digunakan ketika dirinya berkunjung ke Jakarta untuk menemui suaminya.
"Iya [tidak ada perselingkuhan]. Itu barang saya semua, barang saya semua. Sekarang semuanya jadi tahu," lanjut Meta.
Seperti diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah kamar kost di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat ditemukan, kondisi jenazah cukup mengenaskan, dengan kepala dililit lakban.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, kematian Arya tidak disebabkan oleh tindak pidana.
Polisi menyimpulkan Arya meninggal karena mati lemas dan tidak ditemukan unsur kekerasan atau pembunuhan.
Meski demikian, keluarga korban, termasuk sang istri, masih terus mempertanyakan transparansi dan akurasi hasil penyelidikan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Meta juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kejelasan dan kejujuran dalam proses pengungkapan kasus ini.