TANJUNGBALAI – Petugas Inteldakim Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (29/9/2025).
Hasilnya, tiga orang diduga Warga Negara (WN) Bangladesh diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto, menyampaikan dalam konferensi pers Selasa (30/9/2025), bahwa rumah yang digerebek diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Baca Juga: Imigrasi Medan Deportasi 4 WNA Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan karena Langgar Izin Tinggal "Dari rumah itu petugas menemukan tiga orang WN Bangladesh yang sudah dikurung selama empat hari tanpa diberi makanan. Mereka tidak memiliki dokumen resmi. Dugaan sementara mereka masuk ke Indonesia melalui perlintasan ilegal," ujar Theodorus.
Ketiga WN tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1), yang menyebutkan setiap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia bertentangan dengan peraturan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Berdasarkan pemeriksaan singkat, ketiganya mengaku awalnya menggunakan dokumen resmi untuk ke Malaysia. Paspor dan uang mereka disita, dan dijanjikan akan dibawa ke Australia. Namun, mereka justru diberangkatkan ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tidak melewati Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami apakah kasus ini masuk ranah Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Theodorus menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya orang asing tanpa dokumen resmi dan menelusuri sindikat penyelundupan manusia secara ilegal.*
(j006)