Karangasem, Bali – Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi yang dilakukan seorang wanita berinisial BE, 48 tahun, warga Br. Desa Kelurahan Subagan, Karangasem, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim Ditreskrimsus menerima informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG bersubsidi. Pada 24 September 2025, tim melakukan penyelidikan di sebuah lahan kosong di Karangasem dan menemukan aktivitas pengoplosan gas.
Di lokasi, petugas menemukan tabung gas LPG 12 KG dan 50 KG non-subsidi yang sudah terhubung dengan pipa besi ke tabung 3 KG bersubsidi. Pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas berbagai ukuran, pipa, peralatan oplos, serta satu unit mobil pickup berhasil diamankan. Dua karyawan pelaku, B dan WK, juga diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp1,95 Miliar, 65 Ribu Butir Disita Modus operandi pelaku, BE, yakni membeli gas LPG 3 KG bersubsidi seharga Rp20.000/tabung, lalu mengoplos isinya ke tabung 12 KG dan 50 KG non-subsidi. Gas hasil oplosan dijual dengan keuntungan Rp80.000 per tabung untuk ukuran 12 KG dan Rp200.000 per tabung untuk ukuran 50 KG. Pelaku mengaku melakukan aksi ini sejak Mei 2025 dan meraup keuntungan Rp50–100 juta per bulan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo menegaskan, tindakan pengoplosan gas bersubsidi merugikan masyarakat kurang mampu dan pemerintah. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan pelapor.
"Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas bersubsidi," tegas Teguh.*