JAKARTA - Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum mantan diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, memberikan klarifikasi terkait sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, sekaligus menyatakan dukungan terhadap rencana ekshumasi yang direkomendasikan Komisi XIII DPR RI.
"Barang-barang kewanitaan yang ditunjukkan sebagai barang bukti itu milik saya, termasuk sandal berwarna merah muda dan alat kontrasepsi. Itu semua barang kami berdua, kenapa justru itu yang dijadikan bukti," kata Meta seusai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XIII DPR di kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Meta menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta pergeseran CCTV di tempat kos Arya dan telah mengonfirmasi hal ini saat pihak kepolisian menggelar perkara. Ia juga membantah narasi mengenai tekanan finansial keluarga.
Baca Juga: Istri Diplomat Arya Daru Desak Pengusutan Jujur: Sampaikan Permohonan ke Presiden Prabowo dan Kapolri "Kami keluarga biasa, tagihan bulanan paling Spotify, Netflix. Mas Daru juga tipe yang lebih suka pulang cepat daripada keluyuran," ujarnya.
Meta menyatakan setuju dengan rencana membuka kembali kasus kematian suaminya dan melakukan ekshumasi, yang juga didukung oleh Komisi XIII DPR. "Saya berterima kasih sekali kepada Komisi XIII yang sudah membantu keluarga kami," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan Polri hingga kini belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan keluarga.
"Kami minta paling tidak minggu ini dijawab. Kalau memang tidak ada kepentingan, kenapa harus takut menjawab?" tegasnya. Nicholay menambahkan, pihaknya menilai ada pihak-pihak yang ingin menutupi kasus ini. "Jujur saja, pasti sindikat yang menginginkan kematian almarhum ini tidak tinggal diam," kata Nicholay.*
(J006)
Pihaknya juga menegaskan akan terus meminta agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk memastikan penyelidikan lebih transparan.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR dalam rapat tersebut meminta agar kasus Arya Daru dibuka kembali dengan opsi ekshumasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi penanganan.*