JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkap skor Survei Penilaian
Integritas (SPI) Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara mengalami penurunan drastis pada tahun 2024. Lembaga antirasuah mendesak agar perbaikan segera dilakukan, mengingat wilayah tersebut tengah menjadi sorotan pasca operasi tangkap tangan (
OTT) pejabat tinggi di lingkungan Dinas PUPR Sumut."Skor SPI Sumut menunjukkan penurunan signifikan dari 66,37 pada 2023 menjadi 58,55 pada 2024," kata Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Penahanan Resmi Dibantarkan, Nadiem Masih Dirawat Usai Jalani Operasi Penurunan skor ini mengindikasikan semakin melemahnya persepsi integritas di lingkungan pemerintahan
Sumatera Utara yang saat ini dipimpin oleh Gubernur
Bobby Nasution, menantu Presiden ke-7 Joko Widodo.Tidak hanya SPI, penilaian lain yang turut menurun adalah Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP), sistem pemantauan pencegahan
korupsi yang dikembangkan
KPK. MCSP Pemprov Sumut tahun ini tercatat di angka 83, turun 7 poin dibandingkan tahun 2023."Aspek perencanaan menjadi sorotan dengan skor 63, yang berarti turun 35 poin dibanding tahun sebelumnya," jelas Budi.Penurunan drastis dalam aspek perencanaan disebut sangat mengkhawatirkan, mengingat perencanaan merupakan fondasi awal dari sistem anggaran dan pembangunan yang bersih dan akuntabel.Penurunan skor ini terjadi tak lama setelah
KPK melakukan
OTT yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Ginting. Ia diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan jalan bersama empat orang lainnya, termasuk pejabat UPTD, pihak kontraktor, dan pejabat Satker pusat.Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah:Topan Ginting – Mantan Kadis PUPR Provinsi SumutRasuli Effendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I SumutM. Akhirun Efendi Piliang – Direktur Utama PT DNGM. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN
KPK menegaskan bahwa pemberantasan
korupsi tidak berhenti pada penindakan, melainkan juga menuntut komitmen kuat dalam pencegahan.