JAKARTA – Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyatakan telah mem
bantarkan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (
Mendikbudristek),
Nadiem Anwar Makarim, yang sebelumnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan laptop
Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pem
bantaran dilakukan karena
Nadiem tengah menjalani perawatan pascaoperasi di rumah sakit."Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, dilakukan operasi. (Status penahanan) di
bantarkan di rumah sakit," ujar Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Diminta Hakim Hadir di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan, Ini Respons Bobby Nasution Anang belum memberikan keterangan rinci mengenai jenis penyakit yang diderita oleh
Nadiem. Namun, ia membenarkan bahwa mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu telah menjalani prosedur medis di bagian tubuh yang disebutnya "sensitif"."Sudah, katanya sih di bagian itu-nya," ucap Anang tanpa merinci lebih lanjut.Saat ini, kata dia,
Nadiem masih dirawat di rumah sakit dan belum dipulangkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tempat ia sebelumnya ditahan."Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah langsung dioperasi atau sudah tahap pemulihan. Iya, (
Nadiem) masih di rumah sakit," tambah Anang.Seperti diketahui,
Kejagung resmi menetapkan
Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi dalam pengadaan laptop
Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.Direktur Penyidikan Jampidsus
Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan
Nadiem dalam proyek bermasalah tersebut."Pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung
Kejagung, Kamis (4/9/2025).Usai penetapan,
Nadiem sempat ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.