MEDAN – Brigadir Polisi
Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29), personel Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, dituntut
hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Ia dinilai terbukti melakukan
pemerasan terhadap 12
kepala sekolah di Sumut dengan total nilai mencapai Rp4,7 miliar.Tuntutan dibacakan JPU Lina Harahap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara," ujar Lina dalam persidangan.Selain
hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa sepanjang Maret hingga November 2024, Bayu bersama sejumlah rekannya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif untuk menekan para
kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sumut.Melalui surat resmi seolah-olah berasal dari ke
polisian, para
kepala sekolah dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi. Namun, alih-alih diperiksa, mereka dipaksa menyerahkan fee proyek sebesar 20 persen dari nilai DAK yang diterima, atau memberikan proyek kepada rekanan tertentu bernama Topan Siregar.Dari modus ini, Bayu dan Kompol Ramli Sembiring disebut menerima uang sebesar Rp437 juta, sementara Topan Siregar menerima lebih dari Rp4,3 miliar dari sejumlah
kepala sekolah. Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumatera Utara sendiri mencapai Rp171,13 miliar, dengan alokasi terbesar Rp120,95 miliar diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Bayu sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.