Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara

Zulkarnain - Senin, 29 September 2025 18:36 WIB
Terdakwa Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/9/2025). (foto: Ist/BITV)