JAKARTA – Ka
polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti maraknya
aksi penyampaian pendapat di muka umum yang ditunggangi oleh oknum-oknum pe
rusuh. Fenomena ini dinilainya menyimpang dari esensi demokrasi dan berpotensi menimbulkan ke
rusuhan serta korban jiwa.Hal ini disampaikan Ka
polri dalam sambutan daring pada acara Diskusi Publik yang digelar di PTIK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Desak Propam Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Polri "Realita dinamika di lapangan menunjukkan beberapa kegiatan penyampaian pendapat tidak hanya diikuti oleh peng
unjuk rasa, tetapi juga ditumpangi oleh pe
rusuh yang membuat kegiatan bergeser menjadi tindakan yang kontraproduktif yang berdampak pada tindakan anarkistis, ke
rusuhan, dan korban jiwa," ujar Ka
polri.Ka
polri menegaskan bahwa ruang demokrasi di Indonesia harus tetap dijaga dan dihormati.Aksi
unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum."Polri selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap
aksi unjuk rasa. Kami aktif membangun dialog dengan berbagai pemangku kepentingan agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan damai," ujarnya.Namun demikian, Listyo mengingatkan agar demokrasi tidak dijadikan celah bagi tindakan-tindakan yang justru merugikan kepentingan bangsa, termasuk perusakan, penjarahan, hingga kekerasan."Terhadap setiap pelanggaran hukum seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun tindak pidana lainnya, Polri harus melaksanakan aturan dan ketentuan yang berlaku melalui proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," tegasnya.Meski mengedepankan penegakan hukum, Ka
polri menyebut pendekatan yang dilakukan jajarannya tidak semata-mata represif. Ia memastikan bahwa Polri mengutamakan penyelesaian masalah secara restoratif dan proporsional, khususnya terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum."Upaya ini bertujuan agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan pada pemulihan, pembinaan, serta perlindungan masa depan anak," jelas Ka
polri.