MEDAN - Marlini Nasution, istri Rahmadi, mendesak
Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan mengusut raibnya Rp11,2 juta serta penganiayaan.Kasus ini menyeret nama anak buah Kanit I Subdit III
Ditresnarkoba Polda Sumut,
Irjen Whisnu Hermawan, dan penyidik berinisial IVTG.Rahmadi ditangkap awal Maret 2025. Sepekan kemudian saldo rekeningnya lenyap setelah dipaksa menyerahkan PIN M-Banking oleh oknum penyidik.
Baca Juga: PT Medan Pangkas Hukuman Mantan Kadisdik Langkat Jadi 2,5 Tahun di Kasus Suap PPPK "Ini perampokan berkedok hukum. Tidak ada dokumen penyitaan HP, apalagi laporan digital forensik," tegas Marlini, Senin (29/9/2025).Ia telah melaporkan kasus ini dengan Nomor: STTLP/B/1375/2025/Polda Sumut tertanggal 22 Agustus 2025, namun progresnya mandek."Kalau aparat bisa seenaknya mencuri, apa bedanya dengan bandit jalanan?" kritik Marlini, menggambarkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum.Selain kehilangan uang, Rahmadi juga dianiaya. Rekaman CCTV menunjukkan adegan kekerasan aparat dan telah beredar luas di media sosial.Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menduga ada rekayasa penangkapan dan peralihan barang bukti narkoba dari tersangka lain."Hukum bisa mati di tangan aparatnya sendiri," kata Ronald, menilai kasus ini lebih dari sekadar hilangnya uang Rahmadi.Ronald menegaskan, laporan pencurian sudah diproses Ditreskrimum. Namun, progresnya jalan di tempat dan belum ada tanggapan resmi.Ia mendesak Kapolda Sumut serius menindaklanjuti kasus ini, termasuk laporan di Bidpropam terhadap Kompol DK dan bawahannya."Publik menanti keberanian Kapolda menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan perwiranya sendiri," tegas Ronald.*