DENPASAR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI, Agus Adrianto, bersama
Gubernur Bali, Wayan Koster, menjalin sinergi untuk meningkatkan pendapatan pungutan wisatawan asing (PWA) sekaligus memperketat penertiban terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Bali.Kesepakatan ini terjalin dalam pertemuan keduanya pada 23 September 2025 di Jakarta. Dalam audiensi tersebut, Gubernur Koster meminta dukungan penuh dari Kementerian IMIPAS untuk mengoptimalkan PWA melalui pengawasan petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Gubernur Bali Dorong Penguatan Akses Transportasi Bandara I Gusti Ngurah Rai "Dengan dukungan imigrasi dalam pemantauan dan pengawasan, wisatawan asing akan lebih tertib membayar PWA sebesar Rp150.000 sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025," ujar Koster.Ia mengungkapkan, hingga kini wisatawan asing yang telah membayar pungutan baru mencapai 35 persen atau sekitar Rp283 miliar. Menurutnya, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat untuk menertibkan pelanggar aturan, termasuk wisman yang melampaui batas izin tinggal hingga perilaku negatif yang mencoreng citra pariwisata.Selain membahas PWA, Koster dan Agus juga mendiskusikan perbaikan kebijakan keimigrasian, termasuk sistem visa dan visa on arrival (VoA). Menteri Agus Adrianto menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan PWA yang diterapkan di Bali."Pariwisata Bali memberi kontribusi signifikan terhadap devisa negara. Karena itu, kami siap bersinergi melakukan penertiban wisatawan asing demi menjaga citra pariwisata Bali," tegas Agus.Menteri Agus menambahkan, sejak Agustus 2025 pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban khusus untuk menangani pelanggaran wisatawan dan WNA di Bali. Ia juga mengapresiasi masukan dari Gubernur Koster terkait penyempurnaan kebijakan keimigrasian demi mendukung kelancaran pariwisata Bali.*