JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (
PWI) akhirnya mendapat kepastian hukum usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan Hendry Chaerudin Bangun (HCB) Cs. tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa hukum bernomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst yang menuntut ganti rugi sebesar Rp100,3 miliar terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo.Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kabur (obscuur libel) dan mengandung cacat formil, sehingga tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut. Putusan ini dibacakan pada 25 September 2025.
Baca Juga: Indah Kirana Atal S. Depari Resmi Pimpin IKWI, Tekankan Pentingnya Persatuan Usai Dualisme PWI Sengketa Organisasi, Bukan PidanaPutusan ini menyiratkan bahwa konflik internal
PWI bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni persoalan organisasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal seperti kongres, musyawarah, dan AD/ART organisasi."Berarti gugatan HCB Cs sampai menuntut ganti rugi Rp100,3 miliar sudah kandas di PN Jakpus. Sekaligus putusan majelis hakim ini menjadi sangat penting bagi
PWI," ujar Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum
PWI Pusat.
Menurut Anrico, putusan ini menjadi tonggak penting dalam tiga aspek:Kepastian hukum, karena menghentikan potensi kriminalisasi berbasis laporan-laporan pidana yang lahir dari dualisme.