MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana
korupsi dalam
penjualan aset milik
PTPN I Regional 1 kepada PT
Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO). Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi yang berasal dari internal
PTPN I, mitra kerja, dan sejumlah pihak terkait lainnya."Penyidikan masih berlangsung. Sejauh ini, sekitar 70 saksi telah dimintai keterangan, baik dari internal
PTPN I, pihak yang terlibat dalam transaksi, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui proses jual beli aset tersebut," kata Plt. Kasi Penkum
Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Belum Diresmikan, Program PRESTICE Pemprov Sumut Sudah Selesaikan 106 Kasus Langkah pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperjelas dugaan alur tindak pidana serta mengidentifikasi potensi kerugian keuangan negara. Meski telah memeriksa puluhan saksi, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Sumut sebelumnya telah menggeledah enam lokasi berbeda dalam rangka penyidikan perkara ini. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) lalu, dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus
Kejati Sumut, Mochamad Jefry.Enam lokasi itu meliputi: