MEDAN — Meski belum resmi diluncurkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (
Pemprov Sumut) telah menyelesaikan 106 kasus
hukum di masyarakat melalui pendekatan
restorative justice (RJ) lewat program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (
PRESTICE).Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov
Sumut, Aprilla Siregar, dalam acara Temu Pers yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Sumut, Jumat (26/9/2025) di Kantor Gubernur
Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan."Program
PRESTICE sudah berjalan meski launching resminya baru akan dilakukan pada November mendatang. Sampai hari ini, sebanyak 106 perkara telah diselesaikan melalui
restorative justice," ujar Aprilla.
Baca Juga: Didampingi 7 Pengacara, Eks Sopir Pribadi Laporkan Kombes MHPT ke Mabes Polri PRESTICE merupakan program hasil kerja cepat (
PHTC) dari visi-misi Gubernur
Sumut Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya, yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana secara dialogis dan mediatif.Program ini dijalankan berdasarkan Pergub
Sumut No. 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang hal serupa. Selain itu, dibentuk pula Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di seluruh wilayah provinsi."
PRESTICE bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara lebih humanis, menghindari kriminalisasi berlebihan, menghemat anggaran, dan memberikan pemulihan kepada korban," jelas Aprilla.Sebagai bagian dari implementasi
PRESTICE,
Pemprov Sumut bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polda
Sumut membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah berjumlah 2.000 unit, tersebar di desa dan kelurahan di seluruh
Sumut.