Tanjungbalai – Keluarga Rahmadi, warga Tanjungbalai yang menjadi korban dugaan kriminalisasi polisi, melayangkan surat terbuka kepada dua jenderal senior
Polri, yaitu Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan mantan Wakapolri Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, yang kini menjadi penasihat khusus Presiden bidang reformasi kepolisian.Langkah ini ditempuh setelah laporan dugaan penganiayaan Rahmadi di Polda Sumatera Utara dinilai tidak berjalan maksimal. Rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan Rahmadi ditangkap secara kasar oleh tim yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan, Kanit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.Dalam rekaman tersebut, korban tampak dipukul dengan gagang pistol, ditendang, diinjak, bahkan matanya dilakban sebelum dituduhkan sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Desak Bareskrim Tuntaskan Proses Hukum 997 Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus 2025 "Kami merasa laporan ini tidak direspons serius. Padahal bukti rekaman CCTV sudah sangat jelas," ujar Elida Harnum, kakak kandung Rahmadi, Jumat (26/9/2025). Ia menegaskan, surat terbuka itu merupakan upaya terakhir keluarga untuk mencari keadilan.Elida berharap kedua jenderal senior
Polri mendengar langsung jeritan masyarakat kecil. "Kami mohon kasus penganiayaan adik saya diusut tuntas demi tegaknya keadilan," tambahnya.Keluarga menilai kasus ini bukan semata urusan pribadi, melainkan menyangkut wibawa kepolisian. Mereka meminta Propam
Polri,
Kompolnas, dan lembaga pengawas eksternal segera turun tangan."Kalau perilaku seperti ini dibiarkan, untuk apa
Polri berbicara soal reformasi?" tegas Elida.Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menyebut tindakan Kompol Dedi Kurniawan sebagai bentuk kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. "Ini kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Jangan sampai laporan keluarga korban hanya berhenti di meja tanpa tindak lanjut nyata," ujarnya.