JAWA TIMUR- Mas'ud (48), warga Desa Kedungwonokerto, Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali ditangkap
Polresta Sidoarjo karena menyimpan sabu dan pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar di belakang indekosnya, Jumat (26/9/2025).
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengatakan Mas'ud ditangkap di kamar kosnya setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba. "Pelaku kami amankan di sebuah kamar kos," ujar Riki.
Baca Juga: Wagub Sumut Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut Saat penggeledahan, polisi menemukan 91,28 gram sabu-sabu dan 1.699 pil ekstasi yang disimpan di dalam tas dan disembunyikan di belakang indekos. Mas'ud mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang berinisial EG yang berdomisili di Jakarta.Hingga kini, EG masih buron dan diduga mengirim paket melalui metode ranjau atau secara sembunyi-sembunyi."Modus operasi cukup rapi. Namun, upaya anggota kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini," kata Riki.Mas'ud sebelumnya baru menghirup udara bebas kurang dari satu bulan setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba.