MEDAN – RL (65), seorang penjual sandal keliling, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Polrestabes
Medan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua pelajar. Pria lanjut usia asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu dihadirkan petugas Satreskrim Polrestabes
Medan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, Jumat (26/9/2025).Sehari-hari, RL mencari nafkah dengan berkeliling menjajakan sandal menggunakan sepeda.
Baca Juga: Tetapkan Jaka Marelin Sitepu Tersangka Pembunuhan, Kasatreskrim Polrestabes Medan Dilapor ke Propam Ia sudah lama hidup seorang diri setelah bercerai dengan istrinya. Kasusnya terbongkar pada Sabtu (6/9/2025) pagi, ketika warga curiga RL kerap membawa anak-anak ke rumahnya.Kecurigaan itu terbukti saat warga beramai-ramai mendatangi kediamannya. Mereka mendapati RL tengah bersama seorang pelajar perempuan berusia 11 tahun berinisial DAR. Meski sempat berkilah, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku.