MEDAN – Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan dua personel Satreskrim Polrestabes Medan Iptu M Hafizullah dan Ipda Doni RP Barus, dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Jumat (26/09/2025).
Laporan itu terkait tindakan ketiga terlapor yang menangkap dan menetapkan Jaka Marelin Sitepu (46) sebagai tersangka pembunuhan Hendra Tarigan alias Pak Chandra (62).
Laporan itu sendiri disampaikan Supri Darsono Silalahi SH, selaku kuasa hukum Jaka Marelin Sitepu. "Kami tadi sudah lapor ke Propam Polda Sumut ditandai Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/179/IX/SUBBAGYANDUAN tertanggal 26 September 2026," jelas Supri Darsono Silalahi.
Baca Juga: Wagub Sumut Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut Di Kantor Redaksi bitvonline.com, Jalan Haji Anif Medan, Jumat (26/09/2025), Supri Darsono Silalahi SH mengaku sangat keberatan atas tindakan Kasatreskrim Polrestabes Medan dan timnya, yang menangkap dan menetapkan kliennya Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Hendra Tarigan alias Pak Chandra.
Menurut Supri Darsono Silalahi SH, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan timnya tidak profesional menjalankan tugas sebagai Kasatreskrim Polrestabes Medan. Sebab, dalam menetapkan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan tim, sebelumnya tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tidak hanya itu. Sebelum menetapkan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka, AKBP Bayu Putro Wijayanto juga tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap Jaka Marelin Sitepu sendiri. Yang lebih aneh lagi, lanjut Supri, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan timnya tidak dapat menunjukkan dua alat bukti sebagai prasyarat penetapan Jaka Marelin Sitepu sebagai tersangka.
"Dan yang lebih aneh lagi, pada saat penangkapan dan penahanan Jaka Marelin Sitepu, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan timnya tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan kepada keluarga," tegas Supri Darsono Silalahi.