Padangsidimpuan – Ketua Yayasan Syeh Zainal Abidin Harahap, Mombang Harahap, resmi melaporkan dugaan kasus pengerusakan fasilitas
Mesjid Zainal Abidin ke Polres
Padangsidimpuan pada Senin (15/9/2025). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STPL/B/422/IX/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN, POLDA SUMUT.Dalam laporan itu disebutkan, aksi pengerusakan meliputi perobohan plank merk mesjid, penjebolan pagar, serta coretan menggunakan pilok pada dinding perpustakaan dan kantin di lingkungan yayasan. Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah Nuriyati Harahap menyampaikan informasi kepada Mombang Harahap melalui sambungan telepon sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (15/9).
Baca Juga: Jaringan Irigasi Ujung Gurap Terdampak Banjir, DPRD dan Pemko Padangsidimpuan Tinjau Langsung Namun, hingga Kamis (25/9), pihak terlapor yang diketahui bernama Azam belum juga dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak Polres
Padangsidimpuan. Menurut Mombang Harahap, hal ini disebabkan petinggi Polres masih berada di luar kota.Pada Jumat (26/9), pelapor telah dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Polres
Padangsidimpuan. "Kami sangat berharap agar pelaku segera ditangkap. Jangan sampai para jemaah kecewa dan timbul keributan akibat lambannya penanganan kasus ini," tegas Imam
Mesjid Zainal Abidin, Ahmad Zais Nasution.Seusai salat Jumat, sejumlah jemaah juga menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tindakan tersebut, mengingat
Mesjid Zainal Abidin merupakan salah satu mesjid tertua dan bersejarah di Kota
Padangsidimpuan. Salah seorang jemaah bahkan mengingatkan, apabila tidak ada tindak lanjut dari kepolisian, pihak yayasan bersama jamaah dan majelis taklim akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa ke Polres
Padangsidimpuan dengan membawa spanduk menuntut penangkapan pelaku.Insiden ini menambah keresahan masyarakat, khususnya jemaah
Mesjid Zainal Abidin, yang berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus demi menjaga kehormatan rumah ibadah serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.*