JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) bersama
Polri berhasil memulangkan mantan Direktur PT
Investree Radhika Jaya (
Investree)
Adrian Gunadi yang diduga terlibat dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan
OJK, Yuliana, menegaskan bahwa Adrian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara."Dalam proses penegakan hukum,
OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian," ujar Yuliana dalam konferensi pers di Kantor Angkasa Pura II, Banten, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Mutasi Besar Polri, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika Naik Jabatan ke Itwasum Polri Dana Material untuk Kepentingan PribadiAdrian diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Modusnya menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle (SPV) yang seolah-olah terafiliasi dengan
Investree. Dana yang terkumpul kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.Selama penyidikan, Adrian dinilai tidak kooperatif dan sempat diketahui berada di Doha, Qatar.
OJK pun menetapkannya sebagai tersangka, mengeluarkan DPO, serta meminta
Interpol menerbitkan red notice pada 14 November 2024.Upaya Ekstradisi dan PemulanganPemulangan Adrian dilakukan lewat mekanisme kerja sama antar-pemerintah (G-to-G) antara Indonesia dan Qatar. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi, sementara paspor Adrian dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.