PEMATANG SIANTAR - Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru. Tohom Lumban Gaol, mantan Kepala Seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, resmi dilimpahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada Jumat (26/9/2025).
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker, Tohom digiring ke dalam mobil Toyota Avanza BK 1510 WAC tanpa sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di halaman Kejari.
Baca Juga: Produksi Jagung di Pematangsiantar Tembus 9.700 Ton, Naik Signifikan Berkat Metode KSA Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari
Pematangsiantar, Aga Hutagalung, menyampaikan setelah proses pelimpahan, tersangka langsung dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Tohom dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan,
Julham Situmorang.
"Hari ini sidang Julham Situmorang. Tohom dihadirkan sebagai saksi," ujar Aga.
Usai memberikan kesaksian, Tohom akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Penahanan ini sekaligus bagian dari tahapan menuju pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan.