LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring bermodus love scamming. Empat orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Para pelaku masing-masing berinisial RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta MNY, S, dan RS yang mendekam di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.Direktur Ditreskrimsus
Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan menggunakan identitas palsu.
Baca Juga: Ketua LSM dan Anggota Ditangkap Polda Lampung, Diduga Lakukan Pemerasan di RSUDAM "Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Para pelaku mengambil foto anggota Polri dari internet untuk memperdaya korban," kata Dery, Kamis (25/9/2025).Setelah berhasil menjalin hubungan asmara secara daring, korban diarahkan untuk melakukan panggilan video bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk memeras korban."Para korban dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka," tambahnya.Begitu identitas para pelaku terungkap, penyidik
Polda Lampung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas mengingat para tersangka masih menjalani masa hukuman di lapas dan rutan.Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan "Jatanras".