MEDAN – Terdakwa kasus pemalsuan
surat autentik,
Lie Yung Ai, menyatakan keberatan atas tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak adil dan tidak sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa utama dalam perkara yang sama."Saya hanya kasir yang diperintahkan membayar oleh atasan saya. Di mana keadilan bagi saya?" kata
Lie Yung Ai dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri
Medan, Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi LNG Minta Ahok-Nicke Bertanggung Jawab: "Salam Buat Mereka Berdua" Dalam sidang pembelaan tersebut, kuasa
hukum Lie Yung Ai, Sarma Hutajulu, menyebut tuntutan jaksa terhadap kliennya sebagai bentuk ketidakadilan
hukum. Ia menyoroti bahwa dua terdakwa utama dalam perkara ini, yakni Sonny Wicaksono dan notaris Ade Pinem, dijatuhi
hukuman yang jauh lebih ringan."Sonny Wicaksono yang disebut memalsukan dan menggunakan
surat hanya divonis enam bulan penjara. Sementara notaris Ade Pinem yang menerbitkan akta dipalsukan dijatuhi
hukuman satu tahun enam bulan. Tapi klien kami, yang hanya berperan sebagai kasir, justru dituntut lima tahun dengan pasal turut serta. Ini tidak logis," kata Sarma.Sarma menegaskan, peran
Lie Yung Ai dalam perkara ini sebatas membayarkan biaya penerbitan akta sesuai perintah atasan. Ia menilai tidak ada kapasitas kliennya untuk memalsukan atau mempergunakan
surat tersebut.