JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).Dalam sidang tersebut, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
BPKP) Chusnul Khotimah dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan perannya sebagai ketua tim audit dalam perhitungan kerugian keuangan negara akibat perkara importasi gula.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar "Dalam perhitungan yang dilakukan tim auditor dari
BPKP terhadap kerugian keuangan negara dalam perkara ini, kedudukan saudara seperti apa?" tanya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.Chusnul pun menegaskan bahwa dirinya bertugas sebagai ketua tim audit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyampaikan bahwa ahli yang diperiksa pada tahap penyidikan adalah Kristianto. Namun, karena Kristianto sudah dipindahtugaskan dan berhalangan hadir dengan alasan sakit,
BPKP menunjuk Chusnul sebagai penggantinya.Hakim Dennie menerima pergantian tersebut dan menetapkan keterangan Kristianto tidak dipertimbangkan dalam persidangan.