JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengungkapkan alasan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, meski dua tersangka dari pihak swasta sudah men
jalani persidangan terkait kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan
jalan di
Sumut.Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa
Topan memiliki peran sentral dalam operasi tangkap tangan (
OTT) yang dilakukan lembaganya. "Dari beberapa informasi yang kami terima, yang bersangkutan menjadi sentral dalam perkara
OTT kami," ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Seluruh Travel Swasta Diduga Terlibat Menurut Asep, penyidikan terhadap
Topan tidak hanya terbatas pada kasus
korupsi proyek pembangunan
jalan yang sudah masuk persidangan, melainkan juga merambah dugaan keterlibatan dalam
proyek lain yang masih didalami lebih lanjut. "Selain kasus ini, ada perkara kedua dan ketiga yang masih kami dalami, jadi mohon bersabar," tambahnya.Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, telah berstatus terdakwa setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya mulai men
jalani sidang perdana pada 17 September 2025."Khusus untuk pihak swasta sudah jelas ada pekerjaan yang dikerjakan. Namun, untuk
Topan, penyidikan kami lakukan lebih luas dari itu," jelas Asep.