BATU BARA – Satreskrim Polres
Batu Bara mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NG (68), warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten
Batu Bara, pada Kamis (25/9/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.NG diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap
anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.Kasus ini bermula ketika pelapor EAP curiga melihat pakaian dalam putrinya, korban FDR (9), yang terdapat noda darah pada Minggu (14/9/2025).
Baca Juga: Oligarki Politik dan Ancaman Sistemik bagi Demokrasi Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kakek sambungnya (tersangka NG) di rumah mereka di Desa Petatal pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sepulang sekolah.Perbuatan bejat tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada bagian kemaluan. Merasa keberatan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres
Batu Bara. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT.Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: