DENPASAR – Tim Operasi Kepolisian Sektor Denpasar Timur (
Polsek Dentim) berhasil mengungkap kasus
pencurian sebuah
handphone yang terjadi di Jalan WR. Supratman, Denpasar Timur. Pelaku berinisial MW (50) diamankan bersama barang bukti berupa satu unit
handphone merek Oppo A74 warna hitam.Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, I Gede Suartiyasa, yang kehilangan
handphone pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025, saat melintas di pertigaan Jalan Merak – WR Supratman.
Baca Juga: Polsek Sibolga Sambas Tangkap 2 Pelaku Pencurian Solar di Kantor PT Pelindo, Kerugian Capai Rp33 Juta "Korban mengetahui tas anaknya dalam keadaan terbuka, dan setelah dicek,
handphone yang disimpan di dalam tas telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Dentim," ujar Kompol Tomiyasa.Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Soka, Kesiman, Denpasar Timur.Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengaku mengambil
handphone yang jatuh di jalan. Handphone tersebut sempat diflash ulang dan kartu SIM-nya dibuang, kemudian digunakan oleh pelaku sendiri.