MEDAN – Fakta baru terungkap dalam
sidang kasus
korupsi proyek pembangunan
jalan di
Sumatera Utara yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9/2025).Mantan
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP
Yasir Ahmadi, disebut berperan sebagai "pembuka pintu" dengan mempertemukan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dengan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.
Baca Juga: BPOM Tolak Jadi Saksi Sidang Dugaan TPPU, Nikita Mirzani: Enggak Netral Dong, Harus Netral! "Sebetulnya, awalnya si Topan, Rasuli, dan Yasir. Setelah saya baca dakwaan, mens rea-nya ada di sana. Itu persekongkolan antara mereka bertiga. Bahkan yang mengenalkan para terdakwa ini kepada si Topan adalah
Yasir Ahmadi," kata hakim Khamozaro.Hakim menegaskan,
sidang harus dibuka secara kausalitas agar terang siapa saja pihak yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam perkara tersebut.Dalam dakwaan terungkap, dua
proyek yang menjadi pokok perkara adalah pembangunan
jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan
proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.Proyek itu disebut merupakan hasil pergeseran anggaran oleh Gubernur
Sumatera Utara setelah sebelumnya tidak ada dalam rencana awal. Pergeseran dilakukan usai gubernur dan timnya meninjau langsung ke lapangan.