JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri berhasil mengungkap kasus
pembobolan rekening dormant (tidak aktif) milik
bank BUMN dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, sembilan tersangka ditetapkan dan uang hasil kejahatan disita sebagai barang bukti.Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana per
bankan, tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai, Termasuk Bayi "Kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana per
bankan, ITE, dan TPPU," ujar Erdi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim
Polri Brigjen Helfi Assegaf membeberkan modus operandi sindikat pembobol
rekening dormant yang terstruktur dan melibatkan berbagai peran, termasuk kepala cabang pembantu (kacab)
bank BUMN di Jawa Barat."Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan jaringan pembobol
rekening dormant. Dua di antaranya berinisial C alias Ken dan Dwi Hartono juga terkait kasus penculikan dan pembunuhan kacab
bank berinisial MIP," kata Helfi.Menurut keterangan Helfi, sindikat mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan menggelar pertemuan dengan kacab
bank pada Juni 2025 untuk merencanakan pemindahan dana
rekening dormant tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka membagi peran mulai dari persiapan hingga pelaksanaan eksekusi serta pembagian hasil.