JAKARTA — Mahkamah Agung (
MA) resmi menganulir
vonis lepas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tiga terdakwa dalam kasus
korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (
CPO). Putusan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan, sehingga membuka kembali proses
hukum kasus yang menyita perhatian publik ini."Amar putusan: JPU kabul," demikian kutipan amar putusan kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025 yang dirilis laman resmi
MA, Kamis (25/9).
Baca Juga: Masjid Tertua di Padangsidimpuan Dirusak! Jemaah Geram, Polisi Diam? Putusan kasasi yang diketok pada Senin, 15 September 2025, ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.Kasus ini bermula dari putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dari dakwaan
korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor
CPO. Vonis lepas tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto bersama Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terungkap adanya dugaan suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut bersama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.