BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (
KAMPUD) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Kejaksaan Tinggi (
Kejati)
Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan dana participating interest (
PI) 10% pada PT
Lampung Energi Berjaya (LEB).Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/9/2025) malam,
Kejati Lampung secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama
PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris). Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan dana
PI sebesar USD 17,28 juta atau setara Rp271,7 miliar untuk kepentingan pribadi dan pembayaran gaji, bonus, tantiem, hingga dividen yang tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah Usai Mangkir Pemeriksaan Ketua Umum DPP
KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa langkah hukum yang dilakukan
Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya layak diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam membongkar skandal besar di tubuh BUMD tersebut."Penetapan tiga tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar skandal besar. Namun, kami berharap penyidikan tidak berhenti di sini, melainkan terus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab," tegas Seno, Rabu (24/9/2025).Seno juga menyinggung posisi Kepala Daerah/Gubernur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam struktur BUMD, sehingga menurutnya mantan Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin perlu dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut. Ia mendorong agar penyidik menyisir aliran dana hingga ke aset-aset yang diduga berkaitan dengan keluarga atau kolega para pihak yang berwenang saat itu."Langkah ini penting agar kerugian negara bisa dipulihkan dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi," ujarnya.