JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 52 orang sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah sejumlah pejabat publik dan figur publik yang terjadi saat kerusuhan besar akhir Agustus 2025 lalu.Dalam keterangan resminya, Kepala
Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menyatakan bahwa para tersangka tersebut ditangkap berdasarkan bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam aksi penjarahan yang terkoordinasi."Sebanyak 12 tersangka penjarahan rumah Bapak Ahmad Sahroni berhasil ditangkap," ujar Syahardiantono dalam konferensi pers di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Demonstrasi Anarkis Akhir Agustus 2025 Penjarahan Terjadi di Rumah Para TokohPolri mengungkapkan rincian tersangka dari berbagai kasus penjarahan yang terjadi selama gelombang kerusuhan akhir Agustus 2025. Di antaranya:12 orang ditangkap karena menjarah rumah Ahmad Sahroni (anggota DPR nonaktif),14 orang menjarah rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani,11 orang menjarah rumah Uya Kuya (selebriti dan pengusaha),